Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, permintaan cegah itu dilakukan pada 22 Maret 2013 untuk enam bulan ke depan. Dua nama yang dicegah adalah Dada dan Toto Hutagalung, seorang pengusaha.
"Toto Hutagalung. Alamat Antapani Bandung, pekerjaan swasta," kata Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (25/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Toto, KPK memang sudah berencana menangkapnya bersama para tersangka lain pada Jumat (23/3) lalu. Namun saat hendak dijemput, dia tak ada di tempat.
"Pas OTT (operasi tangkap tangan) Jumat memang ada dugaan keikutsertaan TH dalam konteks pemberian. Berhubungan dengan AT. Pada hari Jumat belum ditemukan TH-nya. Nanti kita akan panggil dan periksa sebagai tersangka," tegas Johan.
Apakah akan dijemput? "Saya kira iya, dipanggil. Suratnya dianterin, diajak ke sini. Konteksnya dipanggil tapi suratnya diantar langsung oleh penyidik," jawab Johan.
(mad/nrl)