Apakah Masyarakat Sudah Siap Bila KRL Ekonomi Dihapuskan?

Apakah Masyarakat Sudah Siap Bila KRL Ekonomi Dihapuskan?

- detikNews
Senin, 25 Mar 2013 15:48 WIB
Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tengah mempertimbangkan rencana penghapusan KRL Ekonomi Jabodetabek. Muncul pertanyaan apakah masyarakat sudah siap bila KRL ekonomi dihapuskan? Bukan apa-apa, penghapusan itu harus melihat daya beli masyarakat.

"Komisi V memang mendukung rencana PT KAI untuk melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas layanan, salah satunya dengan upaya penggantian KRL ekonomi menjadi KRL ekonomi AC. Tapi, kebijakan itu harus tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat. Kalau masih banyak masyarakat yang tidak mampu dengan tariff single class yang akan diterapkan, ya harus ditunda," kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) FPKS Komisi V DPR Sigit Sosiantomo, Senin (25/3/2013).

Menurut Sigit, penghapusan KRL ekonomi menjadi single class melanggar UU No.23/tahun 2007 tentang Perkeretaapian. PT KAI tidak bisa menghapus KRL ekonomi karena kewenangan penghapusan KRL ekonomi ada di pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 152. Selama masyarakat belum mampu, maka kelas ekonomi harus tetap ada sebagai bentuk pelayanan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberadaan kereta api (KA) ekonomi merupakan tugas pemerintah menyediakan sarana untuk masyarakat kelas bawah sebagaimana diamanatkan pasal 152 dan 153 UU No,23/2007. Dengan demikian, yang bisa mencabut keberadaan KA kelas ekonomi hanyalah pemerintah," urai Sigit.

Jika pemerintah ingin menghapuskan kelas ekonomi, kata Sigit, harus ada dasar yang jelas dan survei yang mendukung bahwa masyarakat sudah mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana kereta api.

"Saya banyak mendapat laporan dari pengguna kereta mengenai layanan PT KAI yang diskriminatif antara kelas ekonomi dengan kelas bisnis/eksekutif. Mulai dari soal ketepatan waktu pemberangkatan sampai prasarana (ruang tunggu, fasilitas umum dan akses masuk-red) yang sangat berbeda. Seperti penumpang bisnis ekskutif di Stasiun Gubeng Baru sementara penumpang ekonomi di Stasiun Gubeng lama dimana sarana dan prasarananya distasiun gubeng lama tidak layak untuk jumlah penumpang yang ada," urai Sigit.

Untuk itu, Sigit meminta agar PT KAI tidak lagi membeda-bedakan pelayanan karena untuk kelas ekonomi pemerintah sudah membayar melalui PSO. "Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga harus dipenuhi untuk pelayanan di kelas ekonomi sebagaimana diatur dalam UU," tuntasnya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads