"Kami masih belum puas, tetapi kami masih pikir-pikir," kata kuasa hukum Rasyid, Anantha Budhiartika, di PN Jakarta Timur, Jl Dr Soemarno, Jakarta, Senin (25/3/2013).
Menurut tim kuasa hukum Rasyid, sejumlah pembelaan yang mereka ajukan belum dimasukkan ke dalam pertimbangan hakim. Namun khusus soal banding, pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi belum ada pembicaraan, belum bisa menyatakan apa-apa, intinya masih pikir-pikir terlebih dahulu," sambungnya.
Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu mendapat hukuman 6 bulan hukuman percobaan dengan pidana hukuman 5 bulan. Dengan demikian dia tidak perlu masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan yang sama dalam kurun waktu 6 bulan. Jika mengulang, maka dia masuk penjara selama 5 bulan. Rasyid dianggap terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU tentang kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider pasal 310 ayat 2.
Sebelumnya, Rasyid Rajasa dituntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara akibat tabrakan maut yang terjadi 1 Januari 2013 lalu antara BMW X5 dan Luxio yang diketahui merupakan angkutan umum gelap.
(mok/nrl)