Dicegah KPK, Paspor Dada Rosada Ditarik Ditjen Imigrasi

Dicegah KPK, Paspor Dada Rosada Ditarik Ditjen Imigrasi

- detikNews
Senin, 25 Mar 2013 14:58 WIB
Jakarta - KPK telah mencegah Wali Kota Bandung Dada Rosada ke luar negeri. Ini terkait dengan kasus dugaan suap hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono. Pihak imigrasi pun akan menarik paspor pada yang bersangkutan.

"Penarikan paspor itu tidak kausistis. Itu dilakukan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, semua tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Heriyanto, di Ditjen Imigrasi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/3/2013).

Wakil Menteri Kemenkum HAM, Denny Indrayana menyatakan bahwa Dada dicegah KPK terkait kasus suap hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Denny, permintaan cegah KPK sejak 23 Maret 2013. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan. Surat cegah bernomor KEP-224/01/2013.

KPK menangkap hakim Setyabudi pada Jumat (23/3) lalu di PN Bandung. Penankapan ini terkait dengan perkara Bansos yang pernah ditangani olah Setyabudi. Perkara Bansos itu melibatkan sejumlah pegawai Pemkot Bandung, bawahan Dada.




(rna/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads