Diminta Masukan RUU Advokat, Asosiasi Pengacara Berebut Kursi di DPR

Diminta Masukan RUU Advokat, Asosiasi Pengacara Berebut Kursi di DPR

- detikNews
Senin, 25 Mar 2013 14:03 WIB
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas RUU Advokat. Untuk mendapat masukan, DPR mengundang 8 asosiasi advokat. Namun ternyata yang datang 11 asosiasi. Duh!

Pantauan detikcom di ruang rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2013), para advokat sudah hadir memenuhi undangan DPR.

Beberapa pengacara kondang yang telah hadir di antaranya Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Otto Hasibuan, perwakilan Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Elza Syarief, Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humprey S Djemat, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis, Ketua Serikat Pengacara (SPI) Sugeng Teguh Santosa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya DPR hanya mengundang delapan asosiasi advokat. Namun yang datang justru ada 11 asosiasi. Selain yang telah disebutkan, ada juga APSI, IPHI, IKADIN, AKHKI, HKHPM, HAMI.

Akibatnya, bangku yang disediakan tak cukup menampung semua perwakilan asosiasi. Mereka pun berebut tempat duduk. Beberapa protes kepada penyelenggara rapat.

Ada anggota asosiasi advokat yang duduk di kursi anggota DPR. Panitia penyelenggara rapat melarang dan meminta mereka untuk pindah, namun mereka tetap bertahan.

Mereka juga mempermasalahkan jadwal rapat yang molor. Sedianya rapat akan dimulai pukul Rp 13.00 WIB, namun hingga pukul 13.30 WIB belum juga dimulai. Beberapa advokat pun protes.

Menanggapi protes, anggota Baleg Hendrawan Supratikno menjelaskan beberapa anggota Baleg masih menjalani kesibukan di tempat lain. Namun beberapa advokat masih protes dan meminta rapat dimulai.

(trq/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads