Sebetulnya, ada puluhan kasus penangkapan kurir narkoba yang masuk dalam pemberitaan. Barang bukti yang disita pun bervariasi. Ada yang sedikit, namun ada juga yang bernilai hingga miliaran rupiah.
Berikut lima kisah kurir narkoba tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemain Sepak Bola
|
Informasi yang didapatkan dari penyidik diketahui Muhamad Arif alias Jhon merupakan pemain bola terkenal di Tanjung Balai, Medan. Petugas berhasil menangkapnya di Jalan Air Bersih, Gang Kasih, No 32 A, Medan, Sumatera Utara, 5 Maret 2013.
"Iya, main di Divisi I Liga Indonesia," Kata Jhon.
Mahasiswa Hukum
|
Menet ditangkap pada awal Maret lalu. Saat itu, dia direkrut oleh Yasdi alias Agung, napi Rutan Tanjung Gusta Medan, untuk menjadi kurir narkoba.
Barang bukti itu kemudian dimusnahkan di BNN berbarengan dengan kasus lainnya.
Sales Promotion Girl (SPG)
|
Saat acara pemusnahan barang bukti di halaman parkir BNN, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (22/3/2013) lalu, Fifi tak mampu menahan kesedihannya. Dia menyesal karena telah melakukan aksi kejahatan yang baru dilakukannya sekali.
"Iya saya punya anak, nyesel banget saya," kata Fifi sambil terisak.
Kepala Humas BNN Kombes Sumirat mengatakan, Fifi direkrut oleh Mayang. Dia diiming-imingi honor Rp 4 juta setiap kali berhasil membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Wartawati
|
BNN menengarai rencana transaksi narkoba oleh kurir, dan dilakukan penangkapan saat tersangka menunggu di belakang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Di sana muncul taksi. Kurir perempuan ini naik taksi dan melakukan transaksi.
Ditemukan 1 guling berisi 26 plastik sabu. Total 2,6 kg sabu. Sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Manggarai yang belakangan diketahui warga Kamerun.
Warga Kamerun tersebut akan kabur dan menabrak anggota BNN, maka terpaksa ditembak dan kena kaki. Kemudian BNN mengembangkan lagi kasus itu, pada Selasa (6/11) diketahui F adalah suami M. BNN kemudian melakukan penggeledahan di rumah AC di Jonggol, ditemukan berdus-dus uang palsu.
Aktivis LSM
|
Mereka adalah Yoga Ismaedi (27) warga Kalilangse dan Arif Nur Effendi (30), aktivis HIV/AIDS Graha Mitra Semarang dan warga Brotojoyo. Saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Yoga mengaku sudah berurusan dengan narkoba sejak tahun 2008. Awalnya ia sebagai pengonsumsi putaw yang didapat dari seseorang bernama Hengki.
Ia mengaku sudah lima kali mengirim paket ganja ke suatu tempat. Sementara dia sendiri memperoleh ganja dari Hengki dengan modus yang sama atau dikirim lewat ekspedisi.
Usaha itu gagal karena setelah mencicipi ganja kiriman itu bersama temannya yaitu Arif di rumah di sekitar Jl MT Haryono, keduanya ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolrestabes Semarang. Penangkapan terjadi Kamis (31/1/2013) lalu.
Dari dua aktivis tersebut, polisi juga mengamankan lima plastik kecil diduga sabu seberat 3,5 gram dan satu plastik kecil berisi putau 1,1 gram.
Halaman 2 dari 6