Uang apa pula itu?
"Tadi kita mau membayar biaya perkara Rp 2.500, tapi ditolak kejaksaan. Mereka bilang mau terima bila ada orangnya (Susno Duadji -red) juga," kata Fredrich Yunadi, ketua tim kuasa hukum Susno Duadji, di Kantor Kejari Jaksel, Jl Ranco, Jakarta, Senin (25/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pemanggilan tersebut menyatakan pelaksanaan putusan MA. Di dalam putusannya MA menyatakan menolak permohonan kasasi jaksa dan terdakwa serta membebankan ke terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.500," paparnya.
"Jadi nggak ada kata-kata di luar diktum itu untuk eksekusi pidana 3,5 tahun. Tidak ada diktum menguatkan putusan PT atau PN," tegas Fredrich.
Putusan PN Jaksel menyatakan Susno Duadji terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kabareskrim Polri, dengan menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta dalam penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Susno juga dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat semasa menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
Terhadap dua kasus itu, Susno dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara. Kasasi yang diajukannya juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada November 2012.
(slm/lh)