Tak Serahkan Susno, Pengacara ke Kejari Jaksel Mau Bayar Rp 2500

Tak Serahkan Susno, Pengacara ke Kejari Jaksel Mau Bayar Rp 2500

- detikNews
Senin, 25 Mar 2013 13:25 WIB
Susno Duadji.
Jakarta - Di hari terakhir batas waktu bagi Susno Duadji memenuhi panggilan eksekusi hukuman 3,5 tahun penjara, tim kuasa hukumnya datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bukan untuk menyerahkan si mantan Kabareskrim Mabes Polri yang dinyatakan bersalah dalam dua kasus pidana korupsi, melainkan menyetor uang Rp 2.500.

Uang apa pula itu?

"Tadi kita mau membayar biaya perkara Rp 2.500, tapi ditolak kejaksaan. Mereka bilang mau terima bila ada orangnya (Susno Duadji -red) juga," kata Fredrich Yunadi, ketua tim kuasa hukum Susno Duadji, di Kantor Kejari Jaksel, Jl Ranco, Jakarta, Senin (25/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, membayar uang perkara sebesar Rp 2.500 merupakan satu-satunya diktum yang dinyatakan secara tertulis dalam amar putusan penolakan MA terhadap kasasi Susno Duadji. Sedangkan untuk eksekusi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, justru sama sekali tidak dikuatkan oleh MA.

"Dalam pemanggilan tersebut menyatakan pelaksanaan putusan MA. Di dalam putusannya MA menyatakan menolak permohonan kasasi jaksa dan terdakwa serta membebankan ke terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.500," paparnya.

"Jadi nggak ada kata-kata di luar diktum itu untuk eksekusi pidana 3,5 tahun. Tidak ada diktum menguatkan putusan PT atau PN," tegas Fredrich.

Putusan PN Jaksel menyatakan Susno Duadji terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kabareskrim Polri, dengan menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta dalam penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Susno juga dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat semasa menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

Terhadap dua kasus itu, Susno dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara. Kasasi yang diajukannya juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada November 2012.

(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads