"Rapat pleno KPU tanggal 25 Maret menyatakan bahwa PKP Indonesia disertakan sebagai peserta Pemilu tahun 2014," kata ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2013).
"Dengan mendasarkan pada putusan Bawaslu yang ditegaskan oleh putusan PT TUN sepanjang menyangkut PKP Indonesia untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2014," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan KPU tertuang dalam SK KPU nomor 165/Kpts/KPU/2013 yang menetapakan PKPI sebagai peserta Pemilu tahun 2014," ungkap Husni.
(bal/van)