Tak Penuhi Panggilan Eksekusi Terakhir, Di Mana Susno Duadji?

Tak Penuhi Panggilan Eksekusi Terakhir, Di Mana Susno Duadji?

- detikNews
Senin, 25 Mar 2013 12:30 WIB
Susno Duadji.
Jakarta - Di hari terakhir batas waktu bagi Susno Duadji memenuhi panggilan eksekusi hukuman 3,5 tahun penjara, tim kuasa hukumnya datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun mantan Kabareskrim Mabes Polri yang terjerat dua kasus pidana tersebut justru tidak ada dalam rombongan kecil ini.

Ada di mana Susno Duadji?

"Masih ada kok di sini. Di Jakarta," jawab Fredrich Yunadi, ketua tim kuasa hukum Susno Duadji, di Kantor Kejari Jaksel, Jl Ranco, Jakarta, Senin (25/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedatangannya siang ini memang bukan untuk menyerahkan Susno Duadji. Melainkan masih mempermasalahkan isi dari surat pemanggilan yang dinilai cacat hukum sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk memenuhinya.

"Dalam pemanggilan tersebut menyatakan pelaksanaan putusan MA. Di dalam putusannya MA menyatakan menolak permohonan kasasi jaksa dan terdakwa serta membebankan ke terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.500. Jadi nggak ada kata-kata di luar diktum itu untuk eksekusi pidana 3,5 tahun. Tidak ada diktum menguatkan putusan PT atau PN," tegas Fredrich.

Staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat panggilan ketiga untuk pelaksanaan eksekusi Susno.

"Surat panggilan untuk pelaksanaan eksekusi untuk seminggu berikutnya. Ditujukannya ke Pak Susno, perkara korupsi," kata Staf Pidsus, Saptoni, kepada wartawan di Rumah Susno, Jalan Cibodas, Cinere, Depok, Selasa (19/3/2013).

Saptoni mengatakan, surat panggilan tersebut merupakan panggilan ketiga. Jika panggilan ketiga tidak dipenuhi maka kejaksaan bisa menjemput paksa Susno Duadji.

"Iya berikutnya (dipaksa)," ujar Saptoni.

Surat panggilan bernomor B 1098/O.1.14.4/Ft/03/2013 meminta Susno hadir ke Kejari Jaksel dan bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arif Zahrulyani pada Senin (25/10) pukul 10.00 WIB.

Putusan PN Jaksel menyatakan Susno Duadji terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kabareskrim Polri, dengan menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta dalam penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Susno juga dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat semasa menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

Terhadap dua kasus itu, Susno dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara. Kasasi yang diajukannya juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada November 2012.

(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads