BNN: Pengguna Narkoba Harus Direhabilitasi, Bukan Dihukum

BNN: Pengguna Narkoba Harus Direhabilitasi, Bukan Dihukum

- detikNews
Senin, 25 Mar 2013 11:31 WIB
Irjen Anang Iskandar saat menjabat Kadiv Humas Polri.
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan pelaku pengguna narkoba tidak dapat divonis hukuman penjara. Karena pada hakikatnya korban, pengguna narkoba justru harus direhabilitasi.

"Sekarang pengguna narkoba dilarang keras untuk dihukum," ujar Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar dalam seminar mengenai sosialisasi tentang korban dan pengguna narkoba di Hotel Twin Plaza, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin (25/3/2014).

Anang mengatakan ketentuan tersebut berdasarkan pasal 54 UU Narkotika yang menyebutkan pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dengan adanya ketentuan itu, maka hakim hanya boleh memutuskan hukuman rehabilitasi untuk penggguna dan proses rehabilitasi juga harus gratis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengatakan pengguna narkoba yang direhab secara medis tidak dapat diproses pidana. Sehingga surat edaran pemerintah yang melarang keras menghukum pengguna narkoba karena mereka adalah korban.

"Masalahnya sekarang adalah kita kekurangan tempat rehabilitasi. Pengguna narkoba harus direhab, bukan dihukum," tuturnya.

(rmd/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads