"Sekarang pengguna narkoba dilarang keras untuk dihukum," ujar Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar dalam seminar mengenai sosialisasi tentang korban dan pengguna narkoba di Hotel Twin Plaza, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin (25/3/2014).
Anang mengatakan ketentuan tersebut berdasarkan pasal 54 UU Narkotika yang menyebutkan pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dengan adanya ketentuan itu, maka hakim hanya boleh memutuskan hukuman rehabilitasi untuk penggguna dan proses rehabilitasi juga harus gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya sekarang adalah kita kekurangan tempat rehabilitasi. Pengguna narkoba harus direhab, bukan dihukum," tuturnya.
(rmd/ndr)