Rasyid tiba di PN Jakarta Timur, Jl Dr Soemarno, Jakarta, Senin (25/3/2013) sekitar pukul 09.45 WIB. Rasyid mengenakan kemeja warna putih serta celana panjang warna hitam.
Rasyid langsung masuk ke dalam ruang sidang dan sempat berdiri di sekitar kursi terdakwa. Sebelum Rasyid datang, sang Ibu sudah lebih dulu tiba di ruang sidang. Oktiniwati memilih langsung duduk di deretan kursi paling depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasyid Rajasa dituntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara akibat tabrakan maut yang terjadi 1 Januari 2013 lalu antara BMW X5 dan Luxio yang diketahui merupakan angkutan umum gelap.
Dalam insiden tersebut mobil mewah yang ditunggangi Rasyid menabrak Luxio dan berakibat dua korban tewas. Rasyid dijerat dengan dua pasal yakni pasal 229 ayat 4 UU LLAJ yang berisi tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 310 ayat 4 UU tentang kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider pasal 310 ayat 3.
(edo/mok)