"Tertangkap tangan melakukan tindak yang tercela. Semua itu pasti menjadi perhatian besar yang bermuara merendahkab martabat peradilan," kata hakim agung Suhadi.
Suhadi menjadi keynote speaker menggantikan Ketua Mahkamah Agung (MA) dalam rangka diskusi publik ' Refleksi dan Arah Pembaharuan Peradilan Indonesia' yang diselenggarakan Lembaga Kajian dam Advokasi untuk Indpeendensi Peradilan Indonesia (LeIP) di Hotel Alila, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inilah tantangan berat bagi MA dan kita semua," tandas Suhadi.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Muda MA bidang Militer Imron Anwari, Ketua Muda MA bidang Peradilan Agama Andi Syamsu Alam, mantan Ketua MA Harifin Tumpa, hakim agung Komariah Emong Sapardjaja,Andi Samsan Nganro dan Sekretaris MA Nurhadi. LeIP menggandeng Forum Diskusi Hakim Indonesia.
"MA harus membuka diri terhadap masyarakat luar melibatkan diri dalam discourse besar masif dan berskala nasional dalam mendorong reformasi peradilan," kata mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang menjadi salah satu pembicara dalam diskusi tersebut.
Di kacamata LeIP, media memegang peranan penting dalam reformasi peradilan. Tidak hanya negatif, tetapi hal positif juga menjadi sorotan media.
"Media massa sejak reformasi 1998 cukup ketat menyoroti pengadilan. Selama tahun 2012 terlihat menunjukkan peran yang cukup penting dalam dinamika pembaharuan peradilan. Sorotan media mengenai tuntutan perbaikan kesejahteraan hakim, terrmasuk kontroversi putusan hakim agung," kata penggigat LeIP Dimas Prasidi.
(Ari/lh)