"MA melalui Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) masing daerah memetakan hakim-hakim yang ada di bawahnya. Meraka yang sudah pernah ada masalah atau terindikasi kuat bermasalah tidak perlu diberi tugas menangani perkara-perkara yang berpotensi banyak godaan," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (Waka KY) Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Senin (25/3/2013).
Dalam kasus tertangkapnya Setyabudi, duduk sebagai majelis anggota Ramlan Comel dan Jojo Johari. Nama Comel sempat mencuat saat dia bersama dua orang majelis hakim lainnya membebaskan Walikota Bekasi dari tuduhan korupsi. Belakangan terkuak, Comel pernah menjadi terdakwa korupsi dan bebas di tingkat kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA bersama KPT usai mengantongi rekam jejak dan memetakan sumber daya manusia (SDM) nya maka harus bertindak tegas. Mereka dilarang menangani perkara yang berpotensi suap.
"Hakim-hakim yang sudah parah lebih baik 'diamputasi' untuk tidak menangani perkara-perkara yang menggoda seperti tipikor, narkoba dan sebagainya," pungkas mantan wartawan senior ini.
Seperti diketahui, Setyabudi tertangkap tangan KPK di ruang kerjanya, Jumat lalu. Hakim yang juga Wakil Pengadilan Negeri Bandung ini tengah menerima sejumlah uang kurang lebih Rp 150 juta dari orang berperkara. Setyabudi kini menjadi tersangka atas kasus suap.
(asp/ahy)