"Danny sudah ditetapkan sebagai tersangka laka lantasnya. Pasal yang diarahkan untuk Danny pasal 283 jo pasal 10 UU nomor 22 tahun 2009 (LLAJ)," kata ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.
Hal itu disampaikan Rikwanto di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (24/3/2013) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Danny diancam dengan 2 tuduhan, laka lantas dan kepemilikan Happy Five," tegas Rikwanto.
Sebelumnya, Danny Leonardi (25) juga menjadi tersangka terkait konsumsi amfetamin, Danny akan dijerat pasal 62 UU No 5/1979 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
(nwk/nrl)