Pengamat hukum pidana asal UII Yogyakarta, Mudzakir mengatakan nikah siri bukan hal yang masuk dalam ranah pidana. Alasannya, nikah sirih bukan produk sah milik negara.
"Persoalan nikah siri tidak diatur dalam RUU KUHP karena nikah sirih adalah nikah yang tidak dicatakan, tetap sah menurut agama," jelas Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Minggu (24/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun jika nikah siri dilakukan oleh laki-laki yang beristri dan menambah istri kedua, ini urusan hukum administrasi dan hukum perdata," terangnya.
Lain hal nya jika seorang suami atau istri melakukan hubungan seks dengan kekasih gelapnya. "Tetapi jika laki-laki atau istri melakukan hubungan seks dengan pria atau peremuan lain, baru masuk urusan pidana," terangnya.
(rvk/sip)