Mengapa Nikah Siri Tidak Masuk Hukum Pidana?

Mengapa Nikah Siri Tidak Masuk Hukum Pidana?

- detikNews
Minggu, 24 Mar 2013 09:11 WIB
Jakarta - DPR sedang menggodok RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satu yang kontroversi dalam RUU tersebut ialah pasal santet dan kumpul kebo. Lantas, mengapa tidak ada nikah siri dalam rancangan undang-undang tersebut?

Pengamat hukum pidana asal UII Yogyakarta, Mudzakir mengatakan nikah siri bukan hal yang masuk dalam ranah pidana. Alasannya, nikah sirih bukan produk sah milik negara.

"Persoalan nikah siri tidak diatur dalam RUU KUHP karena nikah sirih adalah nikah yang tidak dicatakan, tetap sah menurut agama," jelas Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Minggu (24/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mudzakir mencontohkan, jika seorang pria beristri melakukan poligami dengan cara nikah siri tanpa adanya restu dari istri pertama maka itu urusan hukum adminastrasi. Dalam hal ini, Mudzakir menilai nikah siri masuk dalam ranah hukum perdata karena pihak istri merasa dirugikan tanpa adanya persetujuan tersebut.

"Namun jika nikah siri dilakukan oleh laki-laki yang beristri dan menambah istri kedua, ini urusan hukum administrasi dan hukum perdata," terangnya.

Lain hal nya jika seorang suami atau istri melakukan hubungan seks dengan kekasih gelapnya. "Tetapi jika laki-laki atau istri melakukan hubungan seks dengan pria atau peremuan lain, baru masuk urusan pidana," terangnya.


(rvk/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads