"Hubungan pelaku dengan korban awalnya dari Facebook, berkenalan. Janjian ketemuan, Kamis (21/3). Di Grogol, sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Kanit Bunuh Culik, Polres Jakarta Barat, Iptu Eko Barmulah, Sabtu (23/3/2013).
Eko mengatakan bahwa pelaku, Ardi (19) berkenalan dengan korban melalui akun jejaring sosial Facebook. Setelah keduanya bertemu, Ardi membawa korban ke rumahnya di Desa Daru, Parung Panjang, Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardiย lalu menghubungi orang tua korban dan meminta tebusan sebanyak Rp 200 juta. Menurut pengakuannya, uang tersebut akan digunakannya untuk menikah dengan perempuan lainnya.
Ardi dibekuk di rumahnya pada Jumat (22/3) pukul 09.00 WIB. Di dalam rumah tersebut, korban ditemukan berada di dalam kamar Ardi.
Pelaku sementara dijerat pasal 333 tentang penculikan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Tapi kalau terbukti ada tindakan asusila, bisa dikenakan pasal berlapis. Kena UU Perlindungan Anak," kata Eko.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Hariyadi mengimbau agar orang tua senantiasa menjaga anaknya, karena kejahatan terus berkembang terkait pesatnya dunia teknologi. "Untuk itu peran orang tua sangat dibutuhkan dalam memperhatikan pergaulan putra-putrinya," ucap Hengki terpisah.
(sip/rvk)