KPK Tahan Hakim Setyabudi di Rutan Guntur

KPK Tahan Hakim Setyabudi di Rutan Guntur

- detikNews
Sabtu, 23 Mar 2013 18:20 WIB
Jakarta - KPK telah menetapkan Hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka penerimaan suap terkait imbalan atas vonis pada perkara kasus bansos Pemkot Bandung. Kini, Wakil Ketua PN Bandung itu pun ditempatkan di rutan Guntur, Jakarta Selatan.

"(Empat tersangka) Ditahan di rutan KPK dan Guntur. S di guntur selebihnya di KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (23/3/2013).

Setyabudi Tejocahyono tertangkap tangan menerima uang Rp 150 juta dari Asep. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas vonis pada perkara kasus bansos Pemkot Bandung. Kasus ini diduga juga melibatkan Heri Nurhayat yang menjabat Plt Kadispenda Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain selain Setyabudi. Setyabudi pun oleh KPK dikenakan pasal penerimaan suap dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara 3 lainnya dikenakan pasal pemberi suap dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads