"Penerimanya si S dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (23/3/2013).
Hakim Setyabudi diduga terlibat penyuapan untuk perkara Bansos Pemkot Bandung yang diadili olehnya. Setyabudi ditangkap di ruangannya pada Jumat (22/3) sekitar pukul 14.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, tiga tersangka lainnya dikenakan pasal pemberi suap. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pemberinya H, A, T disangkakan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11," ujar Bambang.
(gah/rna)