KPK Pakai Pasal Suap, Hakim Setyabudi Terancam 20 Tahun Penjara

KPK Pakai Pasal Suap, Hakim Setyabudi Terancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Sabtu, 23 Mar 2013 17:50 WIB
Setyabudi (Ramses/ detikcom)
Jakarta - KPK telah menetapkan Hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di PN Bandung. Wakil ketua PN itu pun dikenakan pasal penerimaan suap dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Penerimanya si S dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (23/3/2013).

Hakim Setyabudi diduga terlibat penyuapan untuk perkara Bansos Pemkot Bandung yang diadili olehnya. Setyabudi ditangkap di ruangannya pada Jumat (22/3) sekitar pukul 14.15 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia kedapatan menerima uang Rp 150 juta dari seorang bernama Asep. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas vonis pada perkara kasus bansos Pemkot Bandung, di mana Setyabudi menjadi ketua majelis hakim.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya dikenakan pasal pemberi suap. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pemberinya H, A, T disangkakan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11," ujar Bambang.

(gah/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads