"Jadi supaya jelas jangan sampai diselesaikan hukum militer tanpa pengawasan ketat, maka di Indonesia tidak boleh ada lagi hukum rimba. Mudah-mudahan segera terbuka, apa lagi di Indonesia betul-betul lagi membenahi kriminal justice system yang ada," kata anggota Komisi III Achmad Dimyati Natakusumah di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2013).
Politisi PPP ini berjanji akan mengkaji penyerangan yang menewaskan 4 napi tersebut. Achmad mengharapkan jika dugaan pelaku penyerangan tersebut benar anggota Kopassus, maka peradilan umum juga harus dijalankan selain peradilan militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa juga dimasukan dalam KUHP, itu kaitannya kan dengan Mahkamah Agung juga yakni Mahkamah Militer, nanti dengan sendirinya harus diatur dalam peradilan militer itu," tambahnya.
Empat orang tersangka kasus pembunuhan prajurit Kopassus tewas di dalam LP Sleman. Mereka diberondong sekelompok orang yang medobrak masuk LP setelah melukai sipirnya.
(vid/mpr)