"Sebetulnya yang dimaksud RUU KUHP pasal 293 itu yang mempromosikan di TV dan media, banyak sekali orang yang mempromosikan. Supaya jangan sampai ada yang merasa ditipu, ini deliknya," kata Achmad di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2013).
Maksud politisi dari PPP ini adalah promosi seseorang yang mengaku dirinya sebagai dukun santet namun ternyata tidak menguasai ilmu santet. Hal ini dilakukan hanya untuk memperkaya diri sendiri .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau begitu, Achmad menilai sulit untuk membuktikan santet secara materil. Namun ia meyakini kenyataan di lapangan banyak persaingan santet yang telah meresahkan.
"Pembuktian secara materil untuk santet itu juga sulit, tapi persaingan santet ini kan caranya macam-macam," ujar Achmad.
Delik santet ini diatur dalam pasal 293 Rancangan KUHP yang menyatakan 'setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atai fisik seseorang maka dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta'. Jika ilmu gaib itu dikomersilkan ancaman pidana ditambah 1/3 dari 5 tahun.
(vid/gah)