Penimbunan pupuk oplosan ini terungkap ketika ditemukan truk bermuatan pupuk tanpa sopir di Jalan SKB, Desa Way Hui, Rabu (20/3). "Setelah diselidiki ada gudang penyimpanan dekat truk yang diparkir tersebut," ujar Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Jumat (22/3/2013).
Polisi mengamankan 3 truk bernopol BE 9631 L, BE 9095 MA, dan BE 9103 BM; pupuk 1660 sak seberat 80 ton, satu unit mesin jahit karung, 7 buah caruk kayu. Polisi juga menemukan 160 lembar karung kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku pengoplosan pupuk akan dijerat UU Nomor13 tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman. Ancaman pidananya berupa hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
(fdn/fdn)