"Bagaimana dengan Priyo Budi Santoso?" tanya hakim anggota, Hendra Yospin kepada Fahd yang bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (21/3/2013).
"Pak Priyo nggak dapat, saya cuma catut, Demi Allah," jawab Fahd.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan jaksa, terdapat pembagian fee terkait proyek Alquran dan laboratorium di Kemenag. Fahd menuliskannya dalam lembaran kertas.
Dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar, Priyo ditulis mendapat jatah 1 persen.
Sedangkan, dalam pekerjaan pengadaan Alquran dengan nilai Rp 22 miliar tahun anggaran 2011, jatah fee Priyo ditulis sebesar 3,5 persen.
Soal ini, Priyo sudah membantahnya. "Saya sangat tidak tahu menahu, dan saya pastikan saya clean terkait masalah itu," katanya beberapa waktu lalu.
(fdn/rmd)