Hakim Tipikor Cecar Fahd Soal Jatah Fee Priyo di Proyek Alquran

Hakim Tipikor Cecar Fahd Soal Jatah Fee Priyo di Proyek Alquran

- detikNews
Kamis, 21 Mar 2013 21:23 WIB
Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencecar Fahd El Fouz soal pembagian jatah fee proyek Alquran. Hakim menanyakan adanya nama Priyo Budi Santoso dalam daftar penerima fee.

"Bagaimana dengan Priyo Budi Santoso?" tanya hakim anggota, Hendra Yospin kepada Fahd yang bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (21/3/2013).

"Pak Priyo nggak dapat, saya cuma catut, Demi Allah," jawab Fahd.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengakui menuliskan nama Priyo dalam secarik kertas. Namun jatah fee Priyo diambil untuk Fahd. "Saya ambil 0,5 persen sekitar Rp 200-300 juta. Demi Allah (nama Priyo, red) hanya saya catut," ucap Fahd berusaha meyakinkan hakim.

Dalam surat dakwaan jaksa, terdapat pembagian fee terkait proyek Alquran dan laboratorium di Kemenag. Fahd menuliskannya dalam lembaran kertas.

Dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar, Priyo ditulis mendapat jatah 1 persen.

Sedangkan, dalam pekerjaan pengadaan Alquran dengan nilai Rp 22 miliar tahun anggaran 2011, jatah fee Priyo ditulis sebesar 3,5 persen.

Soal ini, Priyo sudah membantahnya. "Saya sangat tidak tahu menahu, dan saya pastikan saya clean terkait masalah itu," katanya beberapa waktu lalu.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads