"Itu tidak akan berpengaruh buat KPK, karena KPK memiliki hukum khusus yaitu UU KPK jadi itu tidak akan pengaruhi kinerja KPK," ujar Indra di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2013).
Indra mengatakan, selain memiliki hukum yang lex specialis, KPK itu merupakan lembaga yang super body jadi harus diberikan kewenangan penuh. Jadi rancangan KUHAP tersebut nantinya tidak akan mengganggu kinerja KPK bernatas korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi berharap revisi KUHAP nantinya tidak mengganggu kewenangan dirinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi untuk melakukan penyadapan.
"Harus dipertegas, KPK punya UU sendiri yang lex specialis. Jadi jangan sampai revisi bertentangan degan UU yang ada," ujar Johan Budi, Rabu (20/3).
(spt/ndr)