Politisi PKS Yakin Revisi KUHAP Tak Akan Pengaruhi Izin Penyadapan KPK

Politisi PKS Yakin Revisi KUHAP Tak Akan Pengaruhi Izin Penyadapan KPK

- detikNews
Kamis, 21 Mar 2013 12:28 WIB
Jakarta - Salah satu yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diserahkan pemerintah ialah soal penyadapan. Bagi Anggota Komisi III, Indra, KUHAP tidak akan mempengaruhi izin penyadapan KPK. Alasannya KPK memiliki UU Lex Specialis.

"Itu tidak akan berpengaruh buat KPK, karena KPK memiliki hukum khusus yaitu UU KPK jadi itu tidak akan pengaruhi kinerja KPK," ujar Indra di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2013).

Indra mengatakan, selain memiliki hukum yang lex specialis, KPK itu merupakan lembaga yang super body jadi harus diberikan kewenangan penuh. Jadi rancangan KUHAP tersebut nantinya tidak akan mengganggu kinerja KPK bernatas korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melihat kasus korupsi di negara kita ini merupakan extraordaniry crime jadi kita harus berikan kewenangan bagi lembaga super body seperti KPK biar cepat dalam memberantas korupsi," ujar Indra.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi berharap revisi KUHAP nantinya tidak mengganggu kewenangan dirinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi untuk melakukan penyadapan.

"Harus dipertegas, KPK punya UU sendiri yang lex specialis. Jadi jangan sampai revisi bertentangan degan UU yang ada," ujar Johan Budi, Rabu (20/3).

(spt/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads