"Kita targetkan selesai periode ini. Kalau bisa sebelum Pemilu, maksimal pertengahan 2014. Revisi ini penting karena KUHP sudah berusia lebih dari 50 tahun sedangkan KUHAP sejak 1981 belum direvisi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, saat berbincang, Kamis (21/3/2013).
Komisi III telah memulai meminta masukan dari masyarakat menyangkut revisi KUHP dan KUHAP. Ahli dari berbagai universitas terkemuka di Indonesia telah dihadirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apa garis besar perubahan KUHP dan KUHAP? Menurutnya, niat pemerintah dan DPR ingin menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
"Intinya kita akan menjadikan Pancasila sebagai dasar dari segala sumber hukum dan ketatanegaraan di Indonesia. Kita mendengar masukan sebanyak-banyaknya dari ahli hukum dan ada budayawan," katanya.
"Karena banyak pasal-pasal sumber nilainya bukan dari kita sendiri tapi dari Belanda yang hukum kontinental yang dasar norma hukum di masyarakat berbeda dengan kita," lanjut Tjatur.
Lalu bagaimana menyangkut pasal-pasal baru yang mulai kontroversial seperti santet, kumpul kebo, dan lainnya? "Kalau itu berasal dari norma Pancasila dan norma kita sendiri, why not?" pungkasnya.
(van/nrl)