"Ini alasannya karena sudah banyak korban," ujar Indra di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (21/3/2013).
Indra mengatakan, banyak masyarakat yang masih salah paham mengenai usulan pasal santet ini. Padahal sebenarnya pasal ini lebih menekankan soal penipuannya, bukan ilmu santetnya itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra juga mengatakan, contoh-contoh kasus yang termasuk dalam pasal santet ini ialah iklan-iklan yang di media cetak menawarkan hal-hal yang tidak wajar. "Jadi nanti pembuktiannya secara sederhana. Karena ada bukti iklan dan penawaran dalam forum," ujarnya.
Indra menambahkan sampai saat ini mengenai pasal santet ini masih dalam pembahasan di Komisi III tetapi respon dari masyarakat sudah berlebihan dan salah. Namun, dirinya mengaku sangat setuju jika pasal ini dimasukkan ke RUU nantinya.
"Saya pribadi sih setuju. Dan PKS pun setuju," imbuh Indra yang mengenakan batik warna kuning itu.
(spt/ndr)