Dukung Pasal Santet, Politisi PKS: Sudah Banyak Korban Penipuan

Dukung Pasal Santet, Politisi PKS: Sudah Banyak Korban Penipuan

- detikNews
Kamis, 21 Mar 2013 12:00 WIB
Jakarta - Pasal santet yang diajukan pemerintah ke DPR di RUU KUHP menuai kontroversi. Bagi Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Indra, pasal santet diajukan dikarenakan sudah banyaknya korban penipuan akibat praktek ilmu hitam tersebut.

"Ini alasannya karena sudah banyak korban," ujar Indra di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (21/3/2013).

Indra mengatakan, banyak masyarakat yang masih salah paham mengenai usulan pasal santet ini. Padahal sebenarnya pasal ini lebih menekankan soal penipuannya, bukan ilmu santetnya itu sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang disoroti itu delik penipuannya bukan delik santet. Jadi nantinya terkena pidana formil bukan materil," ujar anggota DPR Fraksi PKS ini.

Indra juga mengatakan, contoh-contoh kasus yang termasuk dalam pasal santet ini ialah iklan-iklan yang di media cetak menawarkan hal-hal yang tidak wajar. "Jadi nanti pembuktiannya secara sederhana. Karena ada bukti iklan dan penawaran dalam forum," ujarnya.

Indra menambahkan sampai saat ini mengenai pasal santet ini masih dalam pembahasan di Komisi III tetapi respon dari masyarakat sudah berlebihan dan salah. Namun, dirinya mengaku sangat setuju jika pasal ini dimasukkan ke RUU nantinya.

"Saya pribadi sih setuju. Dan PKS pun setuju," imbuh Indra yang mengenakan batik warna kuning itu.

(spt/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads