Tak Terima Dipecat dari DPR, Lily Wahid Ajukan Judicial Review ke MK

Tak Terima Dipecat dari DPR, Lily Wahid Ajukan Judicial Review ke MK

- detikNews
Kamis, 21 Mar 2013 11:56 WIB
Jakarta - Lily Wahid tak terima dipecat dari DPR. Dia pun akan mengupayakan pembatalan dengan mengajukan judicial review atau uji materi terhadap UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pekan depan saya akan ajukan uji materi," kata Lily saat dihubungi, Kamis (21/3/2013).

Lily menerangkan, pasal yang akan diajukan untuk uji materi adalah pasal 213 ayat H tentang Pergantian Antar Waktu. Pasal itulah yang dijadikan dasar oleh PKB untuk mengajukan usulan pemecatan dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu saya ajukan uji materi pasal tersebut karena MK menyatakan tak memiliki legal standing. Sekarang saya dan bersama konstituen saya mengajukan kembali karena konstituen saya merasa dirugikan dengan keputusan PAW tersebut," ujar adik kandung almarhum Gus Dur ini.

Lily merasa pasal 213 ayat H membuka celah kepada fraksi yang mewakili parpol berbuat sewenang-wenang kepada anggotanya. "Dan itu terbukti dengan PAW terhadap saya," tuturnya.

Lily Wahid dan koleganya Effendi Choirie (Gus Choi) telah resmi dipecat dari DPR. Kedua politikus senior itu diusulkan dipecat oleh PKB karena dianggap sering menentang keputusan partai.

(trq/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads