"Pekan depan saya akan ajukan uji materi," kata Lily saat dihubungi, Kamis (21/3/2013).
Lily menerangkan, pasal yang akan diajukan untuk uji materi adalah pasal 213 ayat H tentang Pergantian Antar Waktu. Pasal itulah yang dijadikan dasar oleh PKB untuk mengajukan usulan pemecatan dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lily merasa pasal 213 ayat H membuka celah kepada fraksi yang mewakili parpol berbuat sewenang-wenang kepada anggotanya. "Dan itu terbukti dengan PAW terhadap saya," tuturnya.
Lily Wahid dan koleganya Effendi Choirie (Gus Choi) telah resmi dipecat dari DPR. Kedua politikus senior itu diusulkan dipecat oleh PKB karena dianggap sering menentang keputusan partai.
(trq/ndr)