Dari Daun Ganja Kering, Ferdi Untung Jutaan Rupiah

Dari Daun Ganja Kering, Ferdi Untung Jutaan Rupiah

- detikNews
Kamis, 21 Mar 2013 06:31 WIB
Jakarta - Giri alias Ferdi (40) pengedar ganja disabelitas tuna netra di Lubang Buaya, Jakarta Timur ini menjual per paketnya seharga Rp 50 ribu. Ganja tersebut dibelinyamelalui kenalannya di Bekasi.

"Dia ngakunya dapat ganja tersebut dari seorang kenalannya berinisial C di Bekasi, dan sekarang orang tersebut sudah masuk dalam pencarian kita," ujar Kasubag Humas

Mapolres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi, di Jakarta Rabu (20/3/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdi membeli ganja setiap kilo nya dengan harga Rp 2,5 juta. Ganja itu kemudian dipecah-pecah menjadi puluhan paket kecil.

"Ganja yang dibeli dengan harga Rp 2,5 juta/Kg yang kemudian oleh tersangka dibuat menjadi 70 paket kecil dan keuntungannya jika terjual habis, Rp 7 juta rupiah," jelasnya

Setiap paketnya dibanderol seharga Rp 50 ribu. Dan konsumennya sebagian besar adalah remaja. "Biasanya yang beli para remaja-remaja tanggung yang datang ke rumahnya

untuk membeli paket ganja tersebut," tutur Didik.

Salah satu konsumen, Bolly mengaku tidak mengenal langsung Ferdi. "Sehari pakai satu paket, saya beli melalui telepon dan biasanya dipake berdua sama teman saya," terang

Bolly.

"Saya cuma pemakai, barang tersebut nggak ada yang dijual, sejauh ini sudah 15 kali saya memesan buat diri saya sendiri," ujarnya sembari tertunduk.

Polisi menangkap pengedar ganja Giri alias Ferdi (40) warga Lubang Buaya, Jaktim. Penyandang disabilitas tuna netra itu kedapatan memiliki ganja kering seberat 2,4 kilogram.

Setelah tertangkapnya Ferdi, aparat kepolisian kembali melakukan pengembangan atas lima orang pemakai ganja oleh Unit II Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta

Timur.

"Lima orang tersebut yakni bernama Mohammad Asanudin alias Bony, Thomas Yoseane alias Tomy, Mohammad Ikbal, Muhammad Abdul Khalik, Nurdiansyah alias Boes dan

Ikhsan Jamil yang ditangkap sebelum kemudian setelah dilakukan pengembangan, kami langsung mengamankan Ferdi," tuturnya.

Akibat peristiwa tersebut baik Ferdi maupun lima orang pembeli yang ditangkap sebelumnya, dikenakan Pasal 114 jo 111 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan.

(edo/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads