PKB Nilai RUU Ormas Tak akan Batasi Kebebasan Berserikat

PKB Nilai RUU Ormas Tak akan Batasi Kebebasan Berserikat

- detikNews
Kamis, 21 Mar 2013 02:29 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas dianggap penting untuk mengatur dan mengelola masyarakat. Sebab banyak persoalan terkait keormasan yang justru tidak terjangkau oleh UU No 8/1985.

Menurut Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar, keberadaan RUU Ormas juga diharapkan dapat meningkatkan semangat nasionalisme. Keberhasilan pembangunan yang direncanakan pemerintah tidak bisa dilepaskan begitu saja dari Ormas.

"Apa pun suatu negara harus mempunyai aturan tersendiri. Oleh karena itu kita amanatkan dalam RUU Ormas ini. UU Ormas ini sebagai perekat NKRI kita. UU Ormas ini sebagai perekat persatuan kita," kata Marwan Jafar dalam siaran persnya, Rabu (20/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Marwan mengatakan, RUU ini juga akan menempatkan Ormas sebagai mitra pemerintah dalam perannya sebagai lembaga kontrol pemerintah. "Kerjasama dalam mengatasi berbagai persoalan bangsa dan kerjasama dalam memberdayakan masyarakat," tegasnya.

Dia membantah jika RUU ini dapat membatasi kebebasan berserikat. RUU ini justru bakal menjadi alat untuk mengontrol keberadaan Ormas yang mengancam kebebasan orang lain atau menyebabkan disintegrasi bangsa.

"Lebih pada tanggung jawab organiasi terhadap kegiatan dan pemberdayaan anggotanya dan peraturannya pun juga lebih moderat," tutupnya.


(mok/edo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads