Fatwa MUI: Haram untuk Dimakan, Bekicot Boleh untuk Obat & Kosmetik!

Fatwa MUI: Haram untuk Dimakan, Bekicot Boleh untuk Obat & Kosmetik!

- detikNews
Rabu, 20 Mar 2013 09:03 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memutuskan bahwa bekicot haram untuk dikonsumsi. Tapi, bekicot diperbolehkan digunakan untuk produk non pangan. Seperti obat dan kosmetik.

"Pemanfaatan bekicot untuk kepentingan non-pangan, seperti untuk obat dan kosmetika luar, hukumnya mubah, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu (20/3/2013).

Doktor hukum Islam yang akrab disapa Niam ini menyampaikan, bahwa fatwa ini akan menjadi landasan bagi LPPOM MUI sebagai pedoman dalam melakukan sertifikasi halal produk terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," jelasnya.

Sebelumnya MUI menegaskan soal fatwa mengenai bekicot yang haram dikonsumsi. Selain itu juga haram membudidayakan bekicot untuk kepentinan konsumsi.

(ndr/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads