"Pada pasal 83 ayat (3) RUU KUHAP diatur bahwa penyadapan hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin hakim pemeriksa pendahuluan. Ini mirip dengan draft RUU KPK dulu," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat berbincang, Rabu (20/3/2013).
Karena itu, Febri berharap Presiden SBY segera menarik RUU KUHAP tersebut. Dari isinya, amat sangat rentan untuk melemahkan kewenangan penyadapan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menjelaskan, jika sebelumnya aroma serangan terhadap KPK terjadi dari Senayan melalui RUU KPK, sekarang bukan tidak mungkin terjadi melalui RUU KUHAP yang diajukan Pemerintah.
"Presiden perlu cek, apakah ada bagian dari pemerintah yang diam-diam ingin lemahkan KPK melalui RUU KUHAP tersebut. Aturan menyadap harus izin dari hakim dahulu, itu tidak tepat diterapkan sekarang, apalagi KPK beberapa kasus belakangan ini justru menjerat para hakim. Potensi kebocoran sangat mungkin terjadi," tuntasnya.
(ndr/trq)