"Kami menghormati langkah Bawaslu, dan selanjutnya kami menanti respon DKPP," kata ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Rabu (20/3/2013).
Menurutnya, adalah hak Bawaslu untuk melapor kepada dewan etik penyelenggara Pemilu. Sementara terkait desakan Bawaslu agar KPU meloloskan PKPI, Husni menyatakan tetap menunggu keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Bawaslu mengadukan KPU ke DKPP karena dinilai telah melanggar UU Pemilu dengan tidak melaksanakan putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
KPU juga dinilai tidak etis dengan meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu setelah ada putusan PT TUN, sementara tidak dengan PKPI.
(bal/trq)