"Hati-hati dengan UU Ormas. Kebebasan berkumpul dan berserikat sudah dijamin oleh konstitusi. Keberadaan Ormas dalam beragam bentuk dan kegiatannya harus dilihat dari perspektif partisipasi masyarakat untuk kepentingan negara dan bangsa," jelas Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2013).
Politisi PKS ini menyoroti perihal azas tunggal bagi setiap ormas dan pembubaran ormas subyektif berada di tangan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ini dasar berangkatnya, lanjut Mahfudz, maka sifat RUU Ormas akan menjadi palu godam baru untuk kebijakan dan tindakan represif negara terhadap Ormas.
"Tentu diperlukan pengaturan tentang ormas, tapi harus benar perspektifnya dan positif tujuannya. Pansus RUU Ormas harus libatkan dan dengar baik-baik aspirasi dari beragam Ormas yang ada. Jangan tanpa sadar terjebak menciptakan perangkap-perangkap de-demokratisasi baru," tuntasnya. RUU Ormas saat ini masih dibahas di DPR.
(sip/ndr)