"Ada beberapa tuntutan alaternatif yang diajukan JPU berdasarkan limpahan berkas dari Mabes Polri. Tiga alternatif tuntutan untuk M Yusuf alias Yusuf Rizaldi alias Abu Totok, dan dua alternatif untuk Agus Abdillah," ujar Juru bicara PN Kota Depok Iman Lukmanul Hakim kepada detikcom di kantornya di Jalan Boulevard, Kota Kembang, Depok, Selasa (19/3/2013).
Iman mengatakan Abu Totok akan dituntut 3 alternatif acaman pidana. Pertama, pasal 15 junto pasal 7 Perpu No 1 tahun 2002 yang diubah menjadi UU No 12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tersangka Agus Abdillah dituntut dua alternatif tuntutan. Pertama, pasal 15 junto pasal 7 Perpu No 1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No 12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kedua, pasal 15 junto pasal 9 UU No 12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Untuk menetapkan vonis berdasarkan UU No 12 tahun 2003, menurut Iman, majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
Untuk pasal 15 junto pasal 7 UU No 12 tahun 2003, ancaman seumur hidup karena tak ada tuntutan variatif terendah dan tertinggi. Sedangkan pasal 15 junto pasal 9 ancaman pidana waktu tertentu, minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup bahkan hukuman mati.
Sedangkan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman waktu tertuntu, minmal 3 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup bahkan hukuman mati.
Kedua tersangka diduga terlibat bom rakitan yang meledak di Yayasan Yatim Piatu di Jalan Nusantara RT 04/13 No 63, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Beji, pada Sabtu (8/9/2012) lalu.
Dalam peristiwa ledakan itu, seorang terduga teroris Anwar tewas. Sedang anggota jaringan ini, Sopian dan Torik berhasil ditangkap. Sementara Densus 88 masih memburu Fahri, Anton, dan John yang menjadi DPO.
Dalam tuntutan JPU termaktub, Yusuf adalah "pengantin" bunuh diri dengan sasaran Istana Presiden, gedung DPRRI, dan Mako Brimob. Sedangkan Agus "pengantin" untuk Mako Brimob dan Wihara Glodok Jakarta Barat.
(rmd/rmd)