Susno Duadji Adukan Tim Eksekusi Kejari Jaksel ke Bareskrim Polri

Susno Duadji Adukan Tim Eksekusi Kejari Jaksel ke Bareskrim Polri

- detikNews
Selasa, 19 Mar 2013 11:04 WIB
Susno Duadji.
Jakarta - Susno Duadji menolak eksekusi vonis kasasi Mahkamah Agung terhadapnya dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 yang dinilai tidak sesuai hukum. Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini melaporkan tim eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan tindak pidana.

"Bahwa atas kemungkinan terjadinya tindak pidana yang kami prediksi tersebut, secara resmi telah kami laporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 15 Maret 2013," kata Kuasa Hukum Susno, Fredrich Yunadi kepada detikcom, Selasa (19/3/2013).

Surat laporan dengan Nomor 3043/YA-SD/LP/PID/III/13 dikirimkan pada 15 Maret 2013. Di dalam surat itu Fredrich menyebutkan panggilan Kejari Jaksel terhadap kliennya yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri tidak sesuai dengan SOP Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepala Seksi Pidana Khusus tidak berwewenang menanda tangani surat panggilan, di level Kejaksaan Negeri wajib ditanda tangani oleh Kapala Kejaksaan Negeri," ucap Fedrich.

Menurutnya, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (MA) No.889 K/Pid.Sus/2012, di dalam diktummnya menyatakan bahwa MA hanya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi JPU Jaksel dan terdakwa. Kedua membebankan pemohon kasasi atau terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2500.

"Di dalam amar putusan MA tersebut, tidak ada amar yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi maupun menguatkan Putusan Pengadilan Negeri maupun mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan," ujarnya.

Fedrich menilai putusan tersebut. tidak mencantumkan perintah penahanan sesuai dengan pasal 197 ayat (2) KUHAP adalah batal demi hukum. Sehingga tidak dapat dieksekusi, dan dikarenakan amar putusannya tidak mencantumkan diktum lainnya maka yang dapat dieksekusi adalah membayar biaya pekara Rp 2.500. saja.

"Putusan adalah bersifat deklalatouir, tidak dapat di tapsirkan maupun diterjemahkan apalagi ditambah maupun dikurangi, sehingga putusan tersebut bersifat final dan mengikat yang wajib Saudara dan pihak-pihak yang menyuruh akan dijerat dengan pasal 55 jo pasal 23 UU No 31 th 1999 jo pasal 421 KUHP juga pasal 55 jo pasal 263 KUHP," ujarnya.

Seperti diberitakan, PN Jaksel memutuskan Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Ketika menjabat Kabareskrim Polri, Susno menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus PT Salmah Arowana.

Susno juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepadanya. Kasasi yang Susno ajukan ke MA kandas pada awal Desember 2012.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads