Juru bicara PN Kota Depok Iman Lukmanul Hakim mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
"PN Kota Depok bergerak cepat dengan segera bentuk majelis hakim dan jadwal sidang sejak dua pekan berkas kami terima. Kasus ini dapat prioritas karena jadi sorotan masyarakat internasional," ujar Iman kepada detikcom di kantornya Jalan Boulevard, Depok, Selasa (19/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara JPU berjumlah 6 orang terdiri dari 3 dari Kejaksaan Agung dan 3 dari Kejari Kota Depok. Sedangkan terdakwa belum didampingi tim pembela hukum (TPH).
"Pengadilan tetap perhatikan hak-hak terdakwa di depan hukum. Jadi seharusnya juga didampingi TPH," jelas Iman.
Iman juga mengatakan kedua terdakwa akan diberikan hak untuk ajukan eksepsi pengajuan TPH. Bila terdakwa ajukan eksepsi maka persidangan akan tertunda lantaran tak bisa langsung masuk ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Tapi tak mengapa karena peradilan harus berjalan fair," imbuhnya.
PN Kota Depok menerima berkas tundukan dari Kejaksaan Agung pada Jumat 8 Maret 2013 dari Mabes Polri. Dalam persidangan nanti, PN akan berkoordinasi dengan Polresta Depok untuk pengamanan karena pertimbangan kasus ini perhatian publik.
(rmd/rmd)