Baleg DPR Buang Usulan Penggabungan Pileg dan Pilpres

Revisi UU Pilpres

Baleg DPR Buang Usulan Penggabungan Pileg dan Pilpres

- detikNews
Selasa, 19 Mar 2013 10:02 WIB
Jakarta - Badan Legislasi DPR membuang usulan penggabungan Pileg dan Pilpres. Usulan tersebut didorong sejumlah fraksi di revisi UU Pilpres.

"Itu usulannya sudah dibuang di Baleg kemarin. Tidak mungkin menggabungkan Pileg dan Pilpres di UU Pilpres. Kalau mau kita bahas sejak awal di pembahasan UU Pileg," kata Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono, saat berbincang, Selasa (19/3/2013).

Jika Pileg dan Pilpres disatukan kemungkinan Presidential Threshold ditiadakan. Sehingga akan banyak kandidat capres yang berlaga. Ongkos politik dan Pemilu sendiri semakin mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PBB ini masuk berarti ini harus ada 11 pasang calon, tidak bisa, aturannya belum siap. Kalau mau disatukan nanti di 2019," kata politikus senior PD ini.

Ignatius menyebut sejumlah fraksi mengusulkan ini termasuk PDIP. Menurut Ignatius, usulan semacam ini harusnya sudah didorong sejak revisi UU Pemilu Legislatif. Karena UU Pemilu Legislatif yang sudah diketok palu tidak disiapkan untuk penggabungan Pileg dan Pilpres.

"Itu ada usulan dari PDIP, itu cari panggung saja, sudah dibuang," tegasnya.

(van/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads