"(Eksekusi) itu tindakan yang sesuai dengan hukum, rasa keadilan masyarakat dan kepentingan nasional kita. Secara formal hukum positif, memang mengatur sanksi hukuman mati bagi terdakwa kejahatan narkoba dengan kategori berat seperti yang dilakukan Adami Wilson tersebut," jelas anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah, Selasa (19/3/2013).
Basarah mengatakan sejak Wilson diputus hukuman mati oleh pengadilan, dia masih saja sempat menjalankan bisnis narkobanya dari dalam penjara. Hal tersebut membuktikan bahwa Wilson adalah gembong narkoba yang sangat berbahaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Basarah, penegakan HAM di Indonesia tidak boleh mengalahkan kepentingan negara dalam melindungi rakyat Indonesia dari ancaman dan bahaya peredaran narkoba. Indonesia bukan penganut HAM universal yang segala kebebasan diperbolehkan tanpa memperhatikan kepentingan nasional bangsa Indonesia.
"Kita juga harus waspada dan selektif terhadap pemikiran-pemikiran penegakan HAM yang didalamnya mengandung perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan kapitalisme internasional termasuk di dalamnya kapitalisme narkoba dunia," tutupnya.
Seperti diketahui, Adami Wilson merupakan warga negara Nigeria dieksekusi mati oleh regu penembak di Pulau Seribu pada Kamis, (14/3) malam. Adam ditangkap pada 2003 lalu karena kasus narkoba, pengadilan memvonisnya pada 2004 lalu. Dia sempat meringkuk di tahanan LP Tangerang dan kemudian di Nusa Kambangan. Sementara sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (HATI) mengecam eksekusi mati terhadap gembong narkoba tersebut.
(mpr/mpr)