"Dalam amar putusan MA tidak ada amar yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi maupun menguatkan Putusan Pengadilan Negeri maupun mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan," kata pengacara Susno, Fredrich Yunadi saat dihubungi, Selasa (19/3/2013).
Menurut dia, putusan MA tidak dapat ditafsirkan ataupun diterjemahkan kembali oleh Kejaksaan. "Sehingga putusan bersifat final dan mengikat yang wajib dilaksanakan kejaksaan tanpa dimanipulasi amar putusannya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diwakili kantor saya, ya tidak mungkin (Susno) datang. Jaksa tidak berwenang kok kita disuruh mengikuti perbuatan melawan hukum," ujar Yunadi.
PN Jaksel pada 21 Maret 2011 memvonis Susno Duadji bersalah dalam perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008. Susno dipidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Susno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4 miliar.
Sedangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 26 Oktober 2011, hakim hanya mengubah uang pengganti menjadi Rp 4,208 miliar. Dalam putusan PT, Susno tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan uang denda Rp 200 juta.
(fdn/mpr)