PKPI mengajukan gugatan ke PT TUN setelah keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 ditolak oleh KPU. Hingga kini belum ada keputusan dari PT TUN.
"Kita kondisinya lebih baik karena satu-satunya parpol yang diloloskan Bawaslu," ungkap Ketua Umum PKPI Sutiyoso dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (19/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutiyoso mengakui saat ini belum melakukan langkah-langkah yang akan diambil sebelum ada putusan dari PT TUN. Namun jika sudah keluar putusan, maka partainya akan mempersiapkan pendaftaran caleg.
"Segera pencalegan," singkatnya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) ke Pemilu 2014. KPU memberi nomor urut 14 untuk PBB. Pertimbangan KPU memberikan nomor urut 14 kepada PBB karena KPU sudah menetapkan nomor urut 10 partai nasional dan 3 partai lokal Aceh. Jadi nomor urut PBB berada di urutan terakhir.
Apakah PKPI akan mendapat nomor urut 15? Kita tunggu saja.
(mpr/mpr)