Polisi Amankan 8,5 Ton Solar & 2 Ton Bensin di Perairan Lampung

Polisi Amankan 8,5 Ton Solar & 2 Ton Bensin di Perairan Lampung

- detikNews
Selasa, 19 Mar 2013 04:46 WIB
Lampung, - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung mengamankan 8,5 ton solar dan 2 ton bensin dari tiga kapal berbeda di Sungai Mesuji, Lampung. Bahan bakar tersebut diduga akan dibawa ke luar negeri melalui perairan Sumatera.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan ada tiga tersangka yang tertangkap membawa solar dan bensin ilegal. Ketiganya ditangkap pada hari yang berbeda.

โ€œLokasi penangkapan ada di Sungai Mesuji, Lampung, dan akan dibawa menuju Sumatera Selatan,โ€ kata Sulis kepada detikcom, Senin (18/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka yang diamankan adalah Saiman (45) dengan kapal speed boat merk bebelac, Nasri (47) bersama KM Semoga Bahagia, dan Asnawi (30) dengan KM Sekeluarga. Saiman (45) ditangkap pada Rabu (6/3/2013) oleh anggota Pengamanan Markas Unit patroli Muara 15 di Sungai Mesuji mencurigai Saiman yang naik kapal speed boat merk bebelac berlayar dari Rawajitu Tulang Bawang menuju Sungai Sibur, Kabupaten Oki, Sumatera Selatan. Tersangka membawa 31 jerigen yang berisi 700 liter solar.

โ€œSaat ditanyakan soal dokumen soal bahan bakar yang dibawa, tersangka tidak dapat menunjukkan,โ€ kata Sulis.

Tersangka lain, Nasri yang menumpangi KM Semoga Bahagia ditangkap pada Sabtu (9/3/2013) di Sungai Mesuji. Nasri hendak menuju Sungai Pasir Ogan, Komering Ilir, Sumatera Selatan. Tersangka membawa 33 buah jerigen yang berisi 1.089 liter bensin dan 100 jerigen yang berisi 3.300 liter solar.

Sementara Asnawi yang menaiki KM Sekeluarga ditangkap Sabtu (9/3/2013) di Sungai Mesuji. Asnawi membawa 24 jerigen yang berisi bahan bakar 793 liter bensin dan 98 jerigen yang berisi 3.234 liter solar.

โ€œSemua tersangka tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen pengangkutan BBM kepada polisi. Akhirnya, semua bensin, solar, dan kapal yang bersangkutan dibawa ke Direktorat Polair Polda Lampung,โ€ ujar Sulis.

Dia menambahkan, tersangka akan dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55 jo pasal 53 huruf b dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


(mpr/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads