Liana (46) dan Hendrik (25) adalah duo ibu dan anak yang akhirnya dijebloskan ke penjara setelah terbukti melakukan pencurian terhadap Farida, dengan memakai obat bius sebagai senjata.
Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi dan tuntutan sore (18/3) ini, saksi korban Farida menjelaskan kepada majelis hakim perihal kronologis peristiwa yang telah mendatangkan kerugian dan trauma tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama di dalam mobil pelaku, Farida mengaku tidak merasa curiga dan baik-baik saja.
"Selama di mobil mereka fine-fine saja. Saya duduk bertiga sama anaknya, bicara kekeluargaan,"jelas Farida.
Sementara terdakwa Herlina alias Lina sambil tertunduk lesu menceritakan, bahwa dia memang berniat untuk membuat Farida tidak sadar dengan menggunakan obat penenang yang dihancurkan dan dicampur air mineral. Cairan tersebut lalu dimasukkan ke dalam botol vitamin.
Herlina mengaku, dia meminumkan obat bius tersebut ke Farida setelah menukar botol kemasan dengan gelas plastik, sehingga terlihat seperti air mineral. Tak menaruh curiga, Farida meminum air tersebut dan langsung tidak sadarkan diri.
Setelah tahu korbannya pingsan, Liana langsung menggasak uang tunai Rp 10 juta, dua cincin berlian, atm BCA, dan Mandiri, serta anting berlian dengan total 60 juta. Sementara Hendrik saat kejadian hanya bertugas menyupiri mobil. Akhirnya mereka menurunkan Farida yang tengah pingsan di daerah Kebayoran Lama. Disana dia ditemukan oleh seorang satpam bank yang langsung membawa dirinya ke RS Siloam.
Setelah sadar dirinya dirampok, Farida langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Duo maut ibu dan anak yang sudah 3 kali melakukan hal serupa itu akhirnya ditangkap pada 22 Januari 2013. Akan tetapi polisi tidak dapat menghadirkan barang bukti karena Herlina mengaku sudah menghabiskan hasil curiannya itu untuk membeli Hp, ipad dan barang-barang lainnya.
"Sudah habis untuk beli Hp, ipad, ganti velg mobil. Ada sekitar Rp. 60 juta," ujar janda beranak empat itu.
Di pengadilan, Jaksa Farida M Limbong menuntut mereka dengan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Persidangan tersebut akan dilanjutkan lagi pada 25 Maret 2013 mendatang.
(mpr/rni)