"Iya sudah diamankan," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jaktim Hutamrin, Senin (18/3/2013).
Kejaksaan menyatakan Jupe bersalah. Ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara perkara Depe untuk kasus yang sama kini juga telah diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari) untuk Kasasi. Kejari menilai adanya ketidakadilan dalam kasus yang melibatan dua artis seksi itu. Pihaknya pun telah mengajukan Kasasi setelah sebelumnya juga pernah naik banding di Pengadilan Tinggi.
"Putusan Pengadilan Negeri itu dijatuhkan hukuman percobaan. Dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. Kemudian JPU melakukan banding. Putusan banding sudah datang dan isinya menguatkan putusan pengadilan negeri. Oleh karena itu dirasa belum adil, maka JPU kemarin sore melakukan Kasasi atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi tersebut," ungkap Pejabat Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi SH ditemui di Kejari Jaktim, Rabu (6/3/2013).
(nwk/mpr)