Dalam perbincangan dengan wartawan melalui telepon, Senin (18/3/2013), Fajar menjelaskan pihaknya selaku pengawas internal kepolisian hanya berwenang untuk memberitahukan personel Polri tertentu untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Laporan tersebut nantinya dihimpun di Itwasum dan selanjutnya diserahkan dan diverifikasi KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewenangan memeriksa aset kekayaan seorang anggota Polri, lanjut Fajar, merupakan kewenangan KPK. "Bukan tidak berwenang (memeriksa), kita hanya melaksanakan apa yang diadukan masyarakat, dia menyalahgunakan wewenang, itu yang kita tindaklanjuti," ulasnya.
Fajar membantah pihaknya kecolongan terkait temuan aset Irjen Djoko Susilo dalam pengungkapan kasus pengadaan alat simulasi SIM.
"Kebobolan? Enggak. Kalau kita untuk mengawasi semua ya enggak mungkin bisa," jawab Fajar.
(ahy/rmd)