Terlalu! Ayah Cabuli Dua Anak Tirinya Hingga Hamil di Manado

Terlalu! Ayah Cabuli Dua Anak Tirinya Hingga Hamil di Manado

- detikNews
Senin, 18 Mar 2013 18:31 WIB
Manado - Perilaku mencabuli bocah di bawah umur dilakukan seorang ayah terhadap 2 anak tirinya di Manado, Sulawesi Utara. Akibat perbuatan bejat sang ayah, anak tirinya yang tertua harus menanggung malu karena hamil.

Terungkapnya kasus pemerkosaan ini saat ibu kandung korban membawanya ke dokter karena korban mengeluh sakit perut. Sepanjang diperiksa oleh dokter, tidak terdeteksi jika korban sedang hamil. Kondisi hamil korban baru diketahui setelah ibu korban membawanya ke dukun beranak.

"Kata biang kampung (dukun beranak), kandungannya tersembunyi. Setelah diangkat baru tahu dia memang hamil dan sudah masuk 6 bulan," jelas ibu korban kepada detikcom, Senin (18/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku diketahui bernama Mekky (43). Yang mengejutkan, setelah kehamilan korban terungkap, adik korban mengaku jika pelaku juga sering menidurinya. Akibat perbuatan Mekky, dua kakak beradik ini tidak lagi bersekolah karena malu.

Ayah kandung korban terkejut mendengar berita jika kedua anak kandungnya menjadi korban perkosaan Mekky (43). Ayak kandung korban lalu menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Mapolresta Manado.

Korban mengungkapkan jika perbuatan pencabulan yang dilakukan Mekky sejak dirinya masih duduk di kelas 6 SD. Perbuatan itu terus dilakukan pelaku hingga korban duduk di kelas 3 SMP. Sementara terhadap adik korban, Mekky melakukannya sejak korban duduk di kelas 4 SD.

"Saya masih duduk di kelas 6, waktu ayah masuk ke kamar saya dan memaksa melakukan itu (berhubungan intim). Dia ancam akan memukul. Saya tak kuasa menahan saat ayah merobek celana dan memasukkan kemaluannya. Saya takut beritahu mama karena saya diancam akan dipukul," ujar korban.

Sementara di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado, Mekky yang berprofesi sebagai tukang kayu ini mengaku khilaf saat pertama kali melakukan perbuatannya.

"Akhirnya saya ketagihan karena saat itu istri sedang hamil," tuturnya sambil tersenyum.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Nanang Nugraha menjelaskan pelaku akan dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 294 KUHP tentang pencabulan.

"Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun," tegas mantan Kapolsek Wenang ini.

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads