"DS alias DWI alis DWI sudah dinaikkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2013 Pukul.21.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga dalam jumpa pers di Mapolresta Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (18/3/2013).
Penyidik menjerat Dewi dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu Dewi juga dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shinto mengatakan, para tetangga sering mendengar teriakan Dewi dan juga tangisan Vina, serta beberapa kali melihat Dewi sering berlaku kasar terhadap Vina. "Jadi sering terdengar sura gaduh dari rumah itu," katanya.
Ayah Vina, Agus Wastio juga sudah tahu perlakuan kasar Dewi terhadap anaknya. Pada Januari-Februari 2013, Agus meliat adanya bekas luka membiru pada pipi Vina.
"Agus sudah sering membarikan peringatan pada tersangka agar tak memukul Vina, namun tak didengar," katanya.
Shinto mengatakan kondisi kejiawaaan Dewi masih terlihat labil dan syok sehingga tak tertutup kemungkinan penyidik melakukan tes kejiwaan ke Polda Metro Jaya. Jenazah Vina sendiri sudah dimakamkan di Kampung Sidoharjo, Pringsewu, Tanggamus, Lampung.
(nal/nwk)