Dibui 16 Tahun, Gembong Narkoba Asal Malaysia Tersenyum Senang

Dibui 16 Tahun, Gembong Narkoba Asal Malaysia Tersenyum Senang

- detikNews
Senin, 18 Mar 2013 17:32 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Dengan wajah berseri-seri, WN Malaysia Oe Han menyalami majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum setelah selesai mendengarkan vonis. Hal ini bukannya tanpa sebab sebab karena dia hanya dihukum 16 tahun penjara atas kepemilikan 5 kg narkotika jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa Oe Han secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara " ujar ketua majelis hakim, Iim dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Senin (18/3/2013).

Setelah dihukum 16 tahun penjara, terdakwa Oe Han yang juga terindikasi terlibat dalam sindikat narkoba internasional tersebut, langsung menerima putusan hakim tanpa pikir-pikir, walau majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa terlihat sumringah usai dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya Oe Han dituntut oleh JPU Amanda dengan pidana penjara selama 20 tahun. Atas putusan itu Oe Han dan jaksa sama-sama menerima putusan majelis hakim. Oe ditangkap pada 12 September 2012 lalu.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads