"Berdasarkan yurisprudensi, hubungan hukum antara pemilik kendaraan dengan pengusaha parkir adalah Perjanjian Penitipan," demikian siaran pers MA yang diterima detikcom, Senin (18/3/2013).
"Jika dihubungkan dengan pasal 1365, 1366 dan 1367 KUHPerdata maka Tergugat berkewajiban menanggung kehilangan sepeda motor Tergugat di tempat pengelolaan Tergugat sehingga dengan hilangnya sepeda motor milik Penggugat maka pihak Tergugat wajib bertanggungjawab," lanjut MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isu kuncinya hubungan hukum antara pengelola perparkiran dengan pemilik kendaraan sebagai perjanjian penitipan, bukan sekedar sewa menyewa lahan parkir," lanjutnya.
Sumito kehilangan Tiger kesayangannya saat parkir di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan pada 2008 silam. Sumito protes ke petugas Secure Parking karena merasa tidak pernah menyuruh orang lain memindahkan motornya. Sebagai bukti, ia tunjukan kunci motor, STNK dan karcis parkir yang masih di genggaman.
Protes Sumito hanya ditanggapi Secure Parking dengan dibuatkannya Surat Tanda Bukti Lapor (STBL). Merasa tidak puas, Sumito membawa perkaranya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Saat itu, secure parking hanya bersedia mengganti kerugian sebesar Rp 7 juta. Sumito tidak terima.
Ia menganggap Secure Parking telah lalai dan harus mengganti seluruh kerugian. Karena tidak menemukan titik sepakat, perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hingga kasasi.
(asp/van)