"KPU bukan petugas sensus. Jumlah pemilih dalam DPT, semula ada sekitar 36,6 juta. Kemudian setelah dimutakhirkan menjadi 32,4 juta. Terjadi pengurangan sekitar empat juta. Faktanya, justru berkurang," kata kuasa hukum KPU Memet Ahmad Hakim pada sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/3/2013).
Kubu Rieke-Teten juga menyatakan merasa dirugikan karena terdapat massa pendukungnya tidak bisa menyoblos, utamanya dari kalangan buruh. Hari pencoblosan ditentukan tanpa mempertimbangkan hari kerja buruh. Ini dianggap menguntungkan pasangan Aher-Demiz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun KPU juga menolak tudingan itu. Menurut Memet, pada 24 Februari 2013 yang jadi hari pencoblosan, merupakan hari libur dan bukan hari yang diliburkan. Dengan demikian diharapkan semua bisa mendatangi TPS.
KPU juga mengkonfirmasi tudingan pihak Rieke-Teten terkait penggandaan C6 yang disinyalir menguntungkan pasangan Aher-Demiz. Penggandaan surat pemberitahuan tempat dan waktu pencoblosan itu dilakukan untuk mengganti surat yg rusak.
"Ada yang blangko kertasnya kosong ada yang rusak, ada yang kurang. Ujungnya yang diterima termohon itu kurang dari 200 ribuan. Tanggal 21 Februari masih kurang sekitar 264.700. Maka kami memerintahkan untuk menggandakan C6," sanggah Memet.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar akan dilanjutkan Selasa (19/3) besok. Agendanya adalah mendengar jawaban termohon serta memeriksa 20 saksi dari 1500 saksi yang diajukan pihak Rieke-Teten.
(dnu/asp)