"Soal keputusan ini kita lega KPU sudah arif karena waktu tidak memungkinkan jika kasasi. Kami mengapresiasi keputusan KPU yang masih mempertimbangkan kemaslahatan bersama," kata Sekjen PBB, BM Wibowo, kepada wartawan di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
PBB pun akan segera mempersiapkan pencalegan. Karena mepetnya waktu pengusulan daftar caleg ke KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka akan meminta kompensasi waktu pengusulan Daftar Caleg Sementara (DCS). Karena 9 April nanti semua parpol peserta Pemilu 2014 sudah harus menyerahkan DCS.
"Dalam waktu satu hari ini kita akan bicarakan dengan KPU untuk minta kompensasi, mungkin satu atau dua minggu sebelum penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap) pada bulan Agustus," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan KPU akhirnya bersikap atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara soal keikutsertaan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pemilu 2014. KPU meloloskan PBB ke Pemilu 2014 dan memberikan nomor urut 14.
(bal/van)