"KPU dengan pertimbangan yang sudah disampaikan sampai pada kesimpulan KPU menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan SK nomor 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014," kata ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di KPU, jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (18/3/2013).
Hadir dalam jumpa pers itu 5 komisioner lainnya, Sigit Pamungkas, Arif Budiman, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Ida Budhiati serta Sekjen KPU Arif Rahman Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara proses pendaftaran anggota DPR dan DPRD akan diselenggaran tgl 9-22 April 2013. Sehingga jika bandingkan dengan lamanya waktu kasasi dengan proses tahapan pencalonan maka proses pencalonan akan terlampaui karena akan memasuki proses verifikasi calon dan sebagainya," ucap Husni.
"KPU mempertimbangkan hak dari partai yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu dan memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundangan dimana salah satu lembaga yang diberi kewenangan semua syarat itu adalah lembaga peradilan," lanjutnya.
Atas putusan ini KPU akan menyampaikan kepada pemohon maupun parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.
(bal/van)